Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, kedua pasangan suami istri ini didenda Rp 10 miliar.
"Telah terbukti secara sah dan melakukan bersama tindak pidana penipuan, dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata ketua majelis hakim, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Baca: Tiga Bos First Travel Divonis, Korban Tetap Ingin Berangkat Umrah
Setelah divonis majelis hakim, Andika dan Anniesa saling tatap lalu berbincang dalam waktu singkat.
Anniesa yang kerap menangis selama persidangan tampak lebih tenang setelah mendengar vonis hakim.
Ia berjalan ke luar ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian tanpa menangis.
Buku berukuran sedang berwarna biru yang sebelumnya diletakan Andika ditentengnya keluar ruang sidang.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/30/suami-istri-bos-first-travel-saling-tatap-usai-divonis-20-dan-18-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment