TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan izin impor bawang putih.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah menetapkan Pieko Njoto Setiadi selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga menerangkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.
“Masih terus dilakukan pendalaman semua, nanti kalau sudah lengkap akan kami jelaskan,” ujar Daniel saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/7/2018).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yakni dari pihak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
“Tapi saya belum evaluasi karena banyak kasus lain. Saya mau cek dulu ya,” katanya.
Sementara, Daniel mengakui kalau penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Pieko yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia.
“Belum dilakukan penahanan, saya belum sempat evaluasi. Saya akan segera evaluasi,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita 300 ton bawang putih di sebuah gudang kawasan Surabaya, Jawa Timur. Diduga, bawang putih asal Cina karena ada penyalahgunaan izin impor.
Impor bawang putih ini, seharusnya dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun, ternyata pelaksanaan impor dilakukan oleh PT CGM (Citra Gemini Mulia).
Selain itu, ratusan ton bawang putih tersebut juga sebanyak 7 ton merupakan bibit bawang putih yang diimpor oleh perusahaan rekanan PT PTI yaitu PT TSR (Tunas Sumber Rejeki).
Sehingga, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT TSR inisial TKS yang ditangkap polisi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, Direktur PT. CGM inisial TDJ dan PN (Pieko Njoto Setiadi).
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/13/bareskrim-masih-usut-kasus-bawang-putih-ilegal-pt-cgm
No comments:
Post a Comment