Pages

Tuesday, September 4, 2018

Tidak Sesuai Fakta, BFI Minta Penetapan Skorsing Dicabut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar.

Pada sidang Senin (3/9), Kuasa Hukum BFI Finance Hotman Paris Hutapea mengajukan Permohonan Pencabutan Penetapan No. 120/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Juli 2018 yang diajukan kepada majelis hakim.

Menurut Hotman, pihaknya terkejut dengan isi dari penetapan yang bersifat penundaan atau skorsing yang dimohonkan oleh PT Aryaputra Teguharta (APT) tersebut.

Pasalnya, hal itu bertentangan dengan temuan fakta hukum persidangan dan bertentangan dengan ketaatan perundang-undangan. Dalam Penetapan No. 120 itu PTUN Jakarta melakukan skorsing atas akta perusahaan dan pemakaian nama PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Padahal, pemakaian nama itu sudah belasan tahun diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia pada 30 April 2002.

“Penetapan (skorsing) tersebut dikeluarkan oleh Majelis Hakim secara sepihak dengan percaya begitu saja atas dalil penggugat (APT) bahwa penggugat baru mengetahui nama PT BFI Finance Indonesia Tbk 90 hari sebelum gugatan di Tata Usaha Negara diajukan pada tanggal 16 Mei 2018,” kata Hotman dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (4/9/2018).

Padahal dari bukti-bukti yang ada, lanjut Hotman, APT sudah mengetahui nama PT BFI Finance Indonesia Tbk sejak 2002, karena APT sendiri sudah tujuh kali membuat surat permohonan penetapan eksekusi atas sengketa perdata kepada BFI Finance di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang secara jelas menyebut nama PT BFI Finance Indonesia Tbk.

“Jadi, tidak benar penggugat baru mengetahui adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu 90 hari sebelum gugatan Tata Usaha Negara diajukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Hotman, gugatan yang diajukan APT itu seharusnya sudah kadaluwarsa karena telah terbukti bahwa penggugat sudah mengetahui SK Kemenkumham tentang akta perusahaan dan nama PT BFI Finance Indonesia Tbk sejak lama.

“Jadi penetapan yang diterbitkan oleh Majelis Hakim PTUN No. 120 tanggal 19 Juli 2018 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 55 PTUN yang mengatur bahwa gugatan Tata Usaha Negara harus diajukan dalam jangka waktu 90 hari,” katanya.

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/09/04/tidak-sesuai-fakta-bfi-minta-penetapan-skorsing-dicabut

No comments:

Post a Comment