Kepolisian India menggeledah kantor AirAsia di Delhi dan Mumbai sehubungan dengan penyelidikan terhadap bos maskapai tersebut, Tony Fernandes, terkait dugaan suap.
"Kami telah mengajukan kasus terhadap direktur AirAsia Tony Fernandes, kolega-koleganya, dan sejumlah pejabat pemerintah mengenai didapatnya izin secara ilegal," ujar pejabat Biro Pusat Investigasi (CBI) India, RK Gaur kepada kantor berita AFP.
CBI menuding AirAsia melanggar aturan penanaman modal asing langsung di India dan menyuap sejumlah pejabat pemerintah saat berupaya memperoleh izin terbang ke tujuan internasional.
Dalam pernyataan resmi, pada Selasa (29/05), AirAsia India membantah semua tuduhan yang diarahkan aparat India. Lebih lanjut maskapai tersebut menegaskan sedang bekerja sama dengan semua pihak regulator "untuk menyajikan fakta-fakta yang benar".
Grup AirAsia, pada Rabu (30/05), mengalihkan semua permintaan komentar ke AirAsia India. Adapun Tony Fernandes tidak merespons segala permohonan wawancara.
'Ingin langsung terbang'
Dalam dokumen penyelidikan sebagaimana dipaparkan kantor berita Reuters, CBI menuding AirAsia, Fernandes, dan lainnya "memilih untuk mengalahkan kerangka hukum dan kebijakan sektor penerbangan India" dan melobi sejumlah pejabat pemerintah "demi mengamankan persyaratan wajib, beberapa di antaranya melalui cara-cara non-transparan".
Maskapai asal Malaysia ini mulai beroperasi di India pada 2014 dengan menggandeng perusahaan setempat, Tata Sons.
Pada saat itu, aturan penerbangan mengharuskan AirAsia India beroperasi di pasar domestik selama lima tahun dan memiliki armada 20 pesawat sebelum diperbolehkan melayani rute internasional.
Namun, tahun lalu, klausul itu dihapus.
CBI menuduh ada uang suap yang dialirkan ke sejumlah pejabat pemerintah "demi mengamankan perizinan untuk layanan tranportasi udara terjadwal tujuan internasional".
Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/internasional/2018/05/31/kantor-airasia-digeledah-bos-tony-fernandes-diselidiki-terkait-dugaan-suap
No comments:
Post a Comment