Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti lembaga survei politik SMRC Sirojudin Abbas menilai, gugatan dua periode masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal wajar sesuai legal standing penggugat.
Tetapi, hal ini memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak tertentu untuk tetap berada di pusat kekuasaan.
Baca: Tak Kunjung Diberangkatkan Umrah Sejak 2015, 151 Calon Jemaah Laporkan Biro Perjalanan ke Polisi
"Gugatan tersebut membuka ruang bagi perdebatan tafsir atas undang-undang menhenai pembatasan periode jabatan wakil presiden. Wajar jika itu memunculkan kesan bahwa ada upaya untuk mengakomodasi ambisi politik sekelompok orang di lingkungan pak JK untuk terus berada di pusat kekuasaan," kata Sirojudin Abbas saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).
"Meskipun mungkin yang ajukan gugatan adalah kroni-kroni nya pak JK, tetapi bisa juga ditafsirkan sebagai ekspresi ambisi politik dari pak JK juga yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan. Saya kira wajar kalau ada persepsi seperti itu," sambungnya.
Menurut Abbas, jika gugatan ini dikabulkan MK bisa menimbulkan preseden buruk. Sebab, bila dikabulkan, buntutnya para pihak bisa menggugat kembali ke MK.
"Misalnya dikabulkan nanti kedepan orang bisa menggugat juga untuk jabatan presidennya dengan menggunakan logika yang sama. Misalnya jika ada preseiden yang menjabat dua periode tapi tidak berurutan " tuturnya.
Kemudian, hal ini juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Terutama jika Jokowi bersama parpol pendukungnya ternyata ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.
"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu Pak JK masih dipinang oleh Pak Jokowi jadi wakilnya. Itu buruk buat pak jokowi, bagi PDIP dan partai-partai koalisi juga, seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum. Karena saya yakin tokoh-tokoh yang punya kualifikasi sekuat itu masih banyak diluar pak JK," papar Abbas.
Menurutnya, JK sudah cukup menjabat dua periode. Abbas mengatakan JK juga dipandang sebagai panutan bagi para politisi dan pengusaha.
Baiknya, JK kedepan jadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
"Jadi sebaiknya beliau tidak membuat, dan tidak mengakhiri masa kekuasaannya seperti ini. Dia memberikan contoh yang menunjukkan ambisi yang terlalu besar untuk tetap berkuasa. Akan lebih baik pak JK tetap menempatkan diri menjadi panutan yang membimbing generasi generasi pemimpin yang baru. Pak JK bisa mendukung siapa saja, dan saya yakin dukungan pak JK itu akan sangat besar artinya bagi siapapun tokoh yang didukungnya," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/24/pengamat-jika-mk-kabulkan-gugatan-jk-bisa-menimbulkan-preseden-buruk-bagi-pemerintahan-jokowi
No comments:
Post a Comment