Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sekretaris Daerah Pemkab Subang, Abdurahman, Asda II Pemkab Subang Komir Bastaman dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (BPMPTSP) Subang Elita Budiarti serta Nia Kurnia, dihadirkan di persidangan kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih, dengan terdakwa Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP Subang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/8).
Abdurahman mengakui menerima uang setiap memberikan paraf terkait rekomendasi izin lokasi pendirian pabrik di Kabupaten Subang.
Imas dituntut jaksa dengan pidana penjara 8 tahun pada sidang dua pekan sebelumnya.
"Variasi, kadang sejuta, lima ratus ribu atau dua juta rupiah. Paling besar tiga juta rupiah," katanya.
Saat disinggung JPU KPK Yadyn soal uang tersebut bersumber dari pengusaha, awalnya Abdurahman membantahnya.
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Mantan Bupati Subang Bantah Terima Suap Rp 410 Juta Lebih
Menurutnya uang tersebut dari APBD untuk honor dirinya dari DPMPTSP.
"Bukan. Dari keterangan sekpri saya itu uang honor," ujarnya.
Namun, JPU KPK pun memperlihatkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) di depan majelis. \
Akhirnya Abdurahman pun mengakui jika uang tersebut merupakan uang 'paraf' setiap kali dirinya menandatangani izin lokasi.
Komir Bastaman saat kasus itu terjadi menjabat Kepala Dinas PUPR Subang dan masuk dalam tim teknis perumus izin prinsip. Ia pun mengaku menerima uang paraf.
"Sekali rapat tiga sampai lima juta rupiah," katanya.
Dalam sidang itu, anak Imas Aryumningsih dr Arya Natasusanda tidak hadir dengan alasan sakit
Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/29/sekda-subang-akui-terima-uang-setiap-paraf-perizinan-lokasi-pendirian-pabrik
No comments:
Post a Comment