Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, sebagai respon atas permohonan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan pengemudi ojek online.
Meskipun ada penolakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan ojek online akan tetap bisa beroperasi.
Nantinya pemerintah pusat akan melimpahkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur dan membuat kebijakan pada ojek online yang disesuaikan dengan peraturan masing-masing daerah.
"Yang paling penting adalah ojek online itu tetap kita upayakan eksis dengan cara tertentu di antaranya kita memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengelola ojek online," ungkap Budi Karya di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Budi Karya pun meminta kepada pengemudi ojek online untuk menghargai keputusan yang dibuat oleh MK, yang menurutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Memang kita melihatnya sebagai suatu proses hukum itu sudah mempertimbangkan segala aspek dan kita akan mencermati tentang apa yang dalam keputusan-keputusan itu," kata Budi Karya Sumadi.
Baca: Penumpang Ojek Online yang Terlindas Bus Sumber Alam di Baranangsiang Ternyata Seorang Dokter
Namun saat ditanya apakah ada rencana pemerintah membuat atau merevisi aturan untuk melegalkan ojek online, Budi Karya mengaku belum ada kebutuhan mendesak untuk mengatur ojek online.
"Saya tidak merasa itu menjadi prioritas ya, cara yang kita lakukan di Pemda itu lebih baik," pungkas Budi Karya.
Baca: Saat Ditabrak Bus Sumber Alam di Baranangsiang, Dr Rizaldi Hutanto dalam Perjalanan ke Klinik
MK menolak permintaan menjadikan ojek online sebagai angkutan umum karena dinilai kurang aman untuk dijadikan angkutan umum dan polemik ojek online bukan permasalahan konstitusional.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan perimbangan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Kalo berita nya tidak lengkap buka link di samping buat lihat berita lengkap nya http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/06/29/mk-tolak-legalkan-ojek-online-menhub-usul-ojek-onlne-dikelola-pemda
No comments:
Post a Comment